BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)

SEKOLAH TINGGI ILMU SYARI’AH

Jl.M. Said RT.12 Kel. Loa Bahu Kec. Sungai Kunjang Samarinda Telp S.T.I.S . 0541 7074904 Telp BEM:05417952147E-Mail BEM:bem_stis@yahoo.com

Ucapan 1

Jumat, 06 November 2009

BEM SEKOLAH TINGGI ILMU SYARI'AH

BEM STIS SAMARIND

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIS adalah lembaga tertinggi kemahasiswaan sebagai sentral koordinasi dan informasi serta memiliki peran sebagai penampung, Pembina, penyalur pengontrol, pengakomodir bakat, minat, profesi dan kegiatan mahasiswa di lingkungan STIS Samarinda. Sedangkan lembaga-lembaga organisasi intra kampus yang ada dibawahnya meliputi HMJ dan UKM. Bem STIS Samarinda didirikan pada tanggal 4 nopember 1999 M atau bertepatan dengan tanggal………..H, BEM STIS Samarinda berpusat pada lingkungan kampus STIS Samarinda.
Pemilihan kepemimpinan Ketua BEM STIS Samarinda dilakukan melalui sidang umum mahasiswa yang di fasilitasi oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) dan untuk masa bakti kepengurusan BEM STIS Samarinda adalah selama 1 tahun yang didalamnya diisi dengan kegiatan pembahasan AD/ART dan rekomendasi terhadap kinerja BEM.
BEM STIS Samarinda dalam melakukan aktivitasnya selain mengikuti kegiatan berskala local juga tidak terlepas dalam mengikuti dan selalu ikut andil dalam kegiatan-kegiatan yang berskala nasional. Berangkat dari aktivitas inilah maka dianggap perlu sekiranya BEM STIS Samarinda memiliki Visi dan Misi yang jelas, antara lain :
VISI : “Melakukan Pembenahan Program Kerja BEM STIS Samarinda Dari Segala Aspek ”.
MISI : Melakukan Kerjasama dengan seluruh organisasi intra kampus STIS Samarinda dan Civitas Akademika.


AD/ART
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM-STIS) SAMARIDA

Dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari BEM STSIS Samarinda di pandang perlu memiliki AD/ART sebagai acuan yang mengikat, adapun AD/ART BEM STIS Samarinda sebagai berikut :

ANGGARAN DASAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM) S.T.I.S SAMARINDA

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

1. Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah disingkat BEM – STIS.
2. BEM–STIS Samarinda didirikan di Samarinda pada tanggal .............................
3. BEM – STIS Samarinda berpusat dilingkungan STIS Samarinda.
Pasal 2
ASAS
BEM – STIS Samarinda berasaskan Pancasila dan Nilai-nilai Keislaman.


BAB II

SIFAT, TUJUAN DAN USAHA


Pasal 3
SIFAT

BEM – STIS Samarinda bersifat inklusif, Kritis,keilmiahan, Transpormatif, kemasyarakatan, kekeluargaan, dan praktis akademis
Pasal 4
TUJUAN

Mengusahakan terbentuknya insan akademik yang berwawasan luas, berbudi luhur, berilmu, serta bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmu pengetahuannya.

Pasal 5
USAHA

1. Menghidupkan organisasi kemahasiswaan (intra universiter) sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan intelektual serta pembentukan integritas kepribadian.
2. Membina dan menyalurkan potensi mahasiswa yang meliputi bidang keilmuan, penalaran, bakat minat serta profesi mahasiswa yang berusaha melakukan pemenuhan kesejahteraan mahasiswa di lingkungan STIS Samarinda.



BAB III
PENGERTIAN DAN BENTUK

Pasal 6
PENGERTIAN

BEM – STIS Samarinda adalah lembaga tertinggi kemahasiswaan sebagai sentral koordinasi dan informasi serta memiliki peran sebagai penampung, pembina, penyalur, pengontrol, pengakomodir bakat, minat, profesi, dan kegiatan kemahasiswaan di lingkungan STIS Samarinda.

Pasal 7
BENTUK

1. Badan Eksekutif Mahasiswa disingkat BEM sebagai lembaga Tinggi Kemahasiswaan.
2. Himpunan Mahasiswa Jurusan disingkat HMJ yang berada pada tingkat jurusan.
3. Unit Kegiatan Mahasiswa disingkat UKM yang bergerk pada wilayah bakat minat, pengkajian, profesi dan kedisiplinan.
4. Komisariat Mahasiswa disingkat KOSMA yang berada pada tingkat lokal.





BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Anggota BEM STIS terdiri dari:

1. Anggota biasa adalah seluruh pengurus BEM STIS Samarinda yang masih aktif.
2. Anggota luar biasa adalah pengurus BEM STIS Samarinda yang telah menyelesaikan masa jabatannya hingga mencapai wisuda.

BAB V
FUNGSI DAN TUGAS POKOK

Pasal 9
FUNGSI

Fungsi BEM STIS Samarinda adalah:
1. Mewakili mahasiswa ditingkat sekolah tinggi untuk mengkoordinir dan menyalurkan kegiatan serta bakat minat mahasiswa di lingkungan STIS Samarinda.
2. Mengkoordinasikan, menetapkan dan merasionalisasikan program kerja yang disampaikan / diusulkan oleh HMJ, UKM, STIS Samarinda.
3. Memberikan transformasi, informasi serta mengkomunikasikan antar UKM, HMJ yang berada dibawah koordinasinya.


Pasal 10
TUGAS POKOK

Tugas pokok BEM – STIS Samarinda :
1. Melaksanakan AD / ART
2. Memberikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pada MPM.
3. Memberikan pendapat, usul, saran kepada semua lembaga yang berada di bawah koordinasinya dalam rangka efektifitas kegiatan kemahasiwa

BAB VI
PEMBUBARAN

Pasal 11

1. BEM dapat dibubarkan melalui mekanisme usulan HMJ, UKM, Kosma sekurang-kurangnya 2/3 jumlah dari anggota HMJ, UKM dan Kosma yang ada.
2. Jika BEM terpaksa harus dibubarkan, maka harus melalui sidang istimewa MPM yang menghadirkan seluruh anggota MPM dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota Majelis yang hadir.
3. Apabila BEM STIS Samarinda terpaksa harus dibubarkan melalui keputusan istimewa atau referendum, maka hak milik, dan kekayaan organisasi dilimpahkan kepada MPM STIS Samarinda.




BAB VII
PENUTUP

Pasal 12

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh sidang MPM dan berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkannya.
3. Anggaran Dasar ini dapat berubah melalui Sidang Umum MPM dengan disepakati dan disetujui 2/3 jumlah anggota majelis yang hadir.













ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM) STIS SAMARINDA
BAB I
ATRIBUT

Pasal 1

1. Arti dan lambang BEM STIS Samarinda sebagaimana terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga.
2. Lambang sebagaimana tersebut pada ayat (1) di atas digunakan pada bendera BEM, Kop Surat, stempel dan tempat-tempat lain yang tujuannya untuk menunjukkan identitas organisasi.
3. Bendera BEM - STIS Samarinda adalah sebagimana yang tercantum dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB II
USAHA UMUM

Pasal 2
1. Membina dan menginventarisir mahasiswa sesuai dengan asas dan tujuan serta pedoman organisasi kemahasiswaan yang berlaku di lingkungan STIS Samarinda.
2. Mengakomodir, mengkoordinir, mengontrol program-program kegiatan HMJ, UKM di lingkungan STIS Samarinda.
3. Meningkatkan Ilmu pengtahuan dedikasi, loyalitas mahasiswa.


BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 3

Kepengurusan BEM – STIS Samarinda adalah sebagai berikut:
1. Pemilihan Ketua BEM-STIS dipilih melalui PEMILU
2. Kepengurusan BEM – STIS Samarinda dipilih melalui Sidang Umum MPM
3. Kepengurusan BEM – STIS Samarinda terdiri dari Ketua BEM, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang - Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan.
4. Masa bakti Kepengurusan Ketua BEM Minimal 1tahun.
5. Ketua BEM yang habis masa baktinya dapat dipilih kembali melalui PEMILU untuk 1 periode kedepan.
6. Ketua BEM yang menjabat selama 2 periode berturut-turut tidak dapat di pilih kembali.
7. Masa bakti Kepengurusan BEM – STIS Samarinda adalah satu (1) tahun).
8. Kepengurusan BEM – STIS Samarinda dilaporkan kepada Ketua STIS oleh MPM yang terpilih.
9. Kepengurusan BEM - STIS Samarinda dapat melaksanakan tugasnya setelah diberikan surat keputusan dan dilantik oleh MPM yang disaksikan oleh Ketua STIS Samarinda atau mewakili.
10. Kepengurusan BEM - STIS Samarinda tidak boleh merangkap jabatan fungsionaris Kepengurusan UKM, HMJ, dan KOSMA, atau kepengurusan lain yang ada di linkungan STIS Samarinda apabila hal tersebut terjadi maka harus memilih salah satunya.




BAB IV
FUNGSI DAN TUGAS POKOK

Pasal 5
FUNGSI
Fungsi BEM STIS Samarinda adalah:
1. Membina dan menyalurkan bakat dan minat mahasiswa di lingkungan STIS Samarinda.
2. Merencanakan dan menetapkan Garis-Garis Besar Program Kegiatan kemahasiswaan yang refresentatif di lingkungan STIS Samarinda dengan diketahui MPM.
3. Menginformasikan dan mengkomunikasikan serta melibatkan mahasiswa pada setiap kegiatan yang akan dilaksanakan kepada organisasi kemahasiswaan baik HMJ, UKM, dan KOSMA di lingkungan STIS Samarinda.
4. Mengkordinasikan kegiatan yang bersifat ekstra maupun intra kurikuler lembaga-lembaga kemahasiswaan yang berada di bawah koordinasi BEM - STIS Samarinda.


Pasal 6
TUGAS POKOK

Tugas pokok BEM STIS Samarinda adalah merealisasikan dan memperjuangkan serta mengkoordinasikan setiap kegiatan kemahasiswaan baik yang bersifat internal maupun eksternal lembaga serta memberkan pendapat, usulan dan saran kepada unit-unit kegiatan mahasiswa ditingkat Sekolah Tinggi dalam hal efektifitas kegiatan kemahasiswaan.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 7
HAK

Badan Eksekutif Mahasiswa STIS Samarinda mempunyai hak:
1. Mengatur dan mengkoordinir kegiatan lembaga- lembaga kemahasiswaan yang ada dilingkungan STIS Samarinda.
2. Memberikan himbauan dan teguran berkaitan dengan pelaksanaan program/ kegiatan lembaga-lembaga yang berada di bawah koordinasi BEM STIS Samarinda.
3. Memberikan usulan pembekuan kepada MPM bagi lembaga yang berada di bawah koordinasi BEM STIS Samarinda yang dinilai tidak produktif, aktif dan efektif lagi.
4. Membina lembaga-lembaga yang berada di bawah koordinasi BEM STIS Samarinda.

Pasal 8
KEWAJIBAN

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIS Samarinda berkewajiban:
1. Mencapai serta merealisasikan tujuan umum organisasi BEM STIS Samarinda sebagai mana di atur dalam Anggaran Dasar Bab II pasal 4.
2. Mengakomudir, mengkoordinir dan memonitoring program kerja/ kegiatan lembaga kemahasiswaan yang berada di bawah koordinasinya.
3. Mengkordinir dan mengontrol segala kegiatan lembaga STIS Samarinda
4. Mengkomunikasikan, mengimformasikan setiap kegiatan yang akan dilaksanakan kepada organisasi kemahasiswaan ditingkat HMJ, UKM, dan KOSMA di lingkungan STIS Samarinda.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
PENGURUS BEM STIS SAMARINDA

Pasal 9
HAK PENGURUS BEM STIS SAMARINDA


1. Memiliki hak bicara, hak suara, hak memilih dan dipilih dalam setiap forum BEM STIS Samarinda.
2. Menilai dan menegur sesama pengurus apabila terdapat pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan dan AD/ART yang berlaku.
3. Memiliki hak untuk mengikuti setiap forum yang diadakan BEM STIS Samarinda.

Pasal 10
KEWAJIBAN PENGURUS BEM STIS SAMARINDA
1. Mendukung dan mengikuti secara proaktif setiap kebijakan yang diambil oleh pimpinan BEM STIS Samarinda yang sesuai peraturan AD/ART yang berlaku.
2. Melaksanakan setiap tugas dan wewenang, sesuai dengan jabatannya masing-masing.
3. Aktif dan kretif dalam setiap pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh BEM STIS Samarinda.

BAB VII
PEMBERHENTIAN PENGURUS

Pasal 11

1. Pemberhentian pengurus dapat dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari pengurus BEM STIS serta aktif.
2. Pemberhentiaan pengurus dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari pengurus BEM STIS yang aktif.
3. Pengurus yang akan diberhentikan diberi hak jawab untuk membela diri.
4. Meninggal dunia.
5. Atas permintaan sendiri dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur organisasi BEM STIS Samarinda adalah sebagaimana terlampir dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB IX
LEMBAGA-LEMBAGA KEMAHASISWAAN YANG BERADA
DI BAWAH KOORDINASI BEM STIS SAMARINDA

Pasal 13
HIMPUNAN MAHASISWA

Himpunan mahasiswa jurusan yang ada dilingkungan STIS Samarinda terdiri dari:
1. Himpunan Mahasiswa Jurusan Akhwalu Asyakhsiyah (Peradilan Agama)
2. Himpunan Mahasiswa Jurusan Mu’amalah (Ekonomi Islam)

Pasal 14
PEMBUBARAN

HMJ, UKM, dan KOSMA dapat dibubarkan jika:
1. Tidak merelisasikan 25% dari program kerja.
2. Jika tidak dapat melakukan kegiatan 75% minimal 6 bulan dari program kerja akan dibekukan sesuai BAB 5






BAB X
PERMUSYAWARATAN

Permusyawaratan dilingkungan BEM STIS Samarinda terdiri dari:
1. Rapat Tahunan (RT)
2. Rapat kerja Organisasi (RKO)
3. Rapat Internal Komisi (RIK)
4. Rapat Evaluasi kerja (REK)
5. Rapat Istimewa(RIS)

BAB XI
PENUTUP
Pasal 17

Segala sesuatu yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini, diatur lebih lanjut dalam sidang berdasarkan kesepakatan berasama dan menutut pertimbahan kebutuhan.