BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)

SEKOLAH TINGGI ILMU SYARI’AH

Jl.M. Said RT.12 Kel. Loa Bahu Kec. Sungai Kunjang Samarinda Telp S.T.I.S . 0541 7074904 Telp BEM:05417952147E-Mail BEM:bem_stis@yahoo.com

Ucapan 1

Senin, 27 September 2010

Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syari'ah Samarinda


BEM STIS
KALIMANTAN TIMUR  
SAMARINDA

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIS adalah lembaga tertinggi kemahasiswaan sebagai sentral koordinasi dan informasi serta memiliki peran sebagai penampung, Pembina, penyalur pengontrol, peng
akomodir bakat, minat, profesi dan kegiatan mahasiswa di lingkungan STIS Samarinda. Sedangkan lembaga-lembaga organisasi intra kampus yang ada dibawahnya meliputi HMJ dan UKM. Bem STIS Samarinda didirikan pada tanggal 4 nopember 1999 M atau bertepatan dengan tanggal………..H, BEM STIS Samarinda berpusat pada lingkungan kampus STIS Samarinda.
Pemilihan kepemimpinan Ketua BEM STIS Samarinda dilakukan melalui sidang umum mahasiswa yang di fasilitasi oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) dan untuk masa bakti kepengurusan BEM STIS Samarinda adalah selama 1 tahun yang didalamnya diisi dengan kegiatan pembahasan AD/ART dan rekomendasi terhadap kinerja BEM.
BEM STIS Samarinda dalam melakukan aktivitasnya selain mengikuti kegiatan berskala local juga tidak terlepas dalam mengikuti dan selalu ikut andil dalam kegiatan-kegiatan yang berskala nasional. Berangkat dari aktivitas inilah maka dianggap perlu sekiranya BEM STIS Samarinda memiliki Visi dan Misi yang jelas, antara lain :
VISI : “Melakukan Pembenahan Program Kerja BEM STIS Samarinda Dari Segala Aspek ”.
MISI : Melakukan Kerjasama dengan seluruh organisasi intra kampus STIS Samarinda dan Civitas Akademika.
AD/ART
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM-STIS) SAMARIDA

Dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari BEM STSIS Samarinda di pandang perlu memiliki AD/ART sebagai acuan yang mengikat, adapun AD/ART BEM STIS Samarinda sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM) S.T.I.S SAMARINDA

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah disingkat BEM – STIS.
2. BEM–STIS Samarinda didirikan di Samarinda pada tanggal .............................
3. BEM – STIS Samarinda berpusat dilingkungan STIS Samarinda.
Pasal 2
ASAS
BEM – STIS Samarinda berasaskan Pancasila dan Nilai-nilai Keislaman.
BAB II
SIFAT, TUJUAN DAN USAHA


Pasal 3
SIFAT
BEM – STIS Samarinda bersifat inklusif, Kritis,keilmiahan, Transpormatif, kemasyarakatan, kekeluargaan, dan praktis akademis
Pasal 4
TUJUAN
Mengusahakan terbentuknya insan akademik yang berwawasan luas, berbudi luhur, berilmu, serta bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmu pengetahuannya.
Pasal 5
USAHA
1. Menghidupkan organisasi kemahasiswaan (intra universiter) sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan intelektual serta pembentukan integritas kepribadian.
2. Membina dan menyalurkan potensi mahasiswa yang meliputi bidang keilmuan, penalaran, bakat minat serta profesi mahasiswa yang berusaha melakukan pemenuhan kesejahteraan mahasiswa di lingkungan STIS Samarinda.
BAB III
PENGERTIAN DAN BENTUK

Pasal 6
PENGERTIAN

BEM – STIS Samarinda adalah lembaga tertinggi kemahasiswaan sebagai sentral koordinasi dan informasi serta memiliki peran sebagai penampung, pembina, penyalur, pengontrol, pengakomodir bakat, minat, profesi, dan kegiatan kemahasiswaan di lingkungan STIS Samarinda.
Pasal 7
BENTUK
1. Badan Eksekutif Mahasiswa disingkat BEM sebagai lembaga Tinggi Kemahasiswaan.
2. Himpunan Mahasiswa Jurusan disingkat HMJ yang berada pada tingkat jurusan.
3. Unit Kegiatan Mahasiswa disingkat UKM yang bergerk pada wilayah bakat minat, pengkajian, profesi dan kedisiplinan.
4. Komisariat Mahasiswa disingkat KOSMA yang berada pada tingkat lokal.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Anggota BEM STIS terdiri dari:
1. Anggota biasa adalah seluruh pengurus BEM STIS Samarinda yang masih aktif.
2. Anggota luar biasa adalah pengurus BEM STIS Samarinda yang telah menyelesaikan masa jabatannya hingga mencapai wisuda.
BAB V
FUNGSI DAN TUGAS POKOK
Pasal 9
FUNGSI
Fungsi BEM STIS Samarinda adalah:
1. Mewakili mahasiswa ditingkat sekolah tinggi untuk mengkoordinir dan menyalurkan kegiatan serta bakat minat mahasiswa di lingkungan STIS Samarinda.
2. Mengkoordinasikan, menetapkan dan merasionalisasikan program kerja yang disampaikan / diusulkan oleh HMJ, UKM, STIS Samarinda.
3. Memberikan transformasi, informasi serta mengkomunikasikan antar UKM, HMJ yang berada dibawah koordinasinya.
Pasal 10
TUGAS POKOK
Tugas pokok BEM – STIS Samarinda :
1. Melaksanakan AD / ART
2. Memberikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pada MPM.
3. Memberikan pendapat, usul, saran kepada semua lembaga yang berada di bawah koordinasinya dalam rangka efektifitas kegiatan kemahasiwa
BAB VI
PEMBUBARAN

Pasal 11
1. BEM dapat dibubarkan melalui mekanisme usulan HMJ, UKM, Kosma sekurang-kurangnya 2/3 jumlah dari anggota HMJ, UKM dan Kosma yang ada.
2. Jika BEM terpaksa harus dibubarkan, maka harus melalui sidang istimewa MPM yang menghadirkan seluruh anggota MPM dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota Majelis yang hadir.
3. Apabila BEM STIS Samarinda terpaksa harus dibubarkan melalui keputusan istimewa atau referendum, maka hak milik, dan kekayaan organisasi dilimpahkan kepada MPM STIS Samarinda.

BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh sidang MPM dan berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkannya.
3. Anggaran Dasar ini dapat berubah melalui Sidang Umum MPM dengan disepakati dan disetujui 2/3 jumlah anggota majelis yang hadir.










ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM) STIS SAMARINDA
BAB I
ATRIBUT

Pasal 1
1. Arti dan lambang BEM STIS Samarinda sebagaimana terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga.
2. Lambang sebagaimana tersebut pada ayat (1) di atas digunakan pada bendera BEM, Kop Surat, stempel dan tempat-tempat lain yang tujuannya untuk menunjukkan identitas organisasi.
3. Bendera BEM - STIS Samarinda adalah sebagimana yang tercantum dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB II
USAHA UMUM

Pasal 2
1. Membina dan menginventarisir mahasiswa sesuai dengan asas dan tujuan serta pedoman organisasi kemahasiswaan yang berlaku di lingkungan STIS Samarinda.
2. Mengakomodir, mengkoordinir, mengontrol program-program kegiatan HMJ, UKM di lingkungan STIS Samarinda.
3. Meningkatkan Ilmu pengtahuan dedikasi, loyalitas mahasiswa.
BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 3
Kepengurusan BEM – STIS Samarinda adalah sebagai berikut:
1. Pemilihan Ketua BEM-STIS dipilih melalui PEMILU
2. Kepengurusan BEM – STIS Samarinda dipilih melalui Sidang Umum MPM
3. Kepengurusan BEM – STIS Samarinda terdiri dari Ketua BEM, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang - Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan.
4. Masa bakti Kepengurusan Ketua BEM Minimal 1tahun.
5. Ketua BEM yang habis masa baktinya dapat dipilih kembali melalui PEMILU untuk 1 periode kedepan.
6. Ketua BEM yang menjabat selama 2 periode berturut-turut tidak dapat di pilih kembali.
7. Masa bakti Kepengurusan BEM – STIS Samarinda adalah satu (1) tahun).
8. Kepengurusan BEM – STIS Samarinda dilaporkan kepada Ketua STIS oleh MPM yang terpilih.
9. Kepengurusan BEM - STIS Samarinda dapat melaksanakan tugasnya setelah diberikan surat keputusan dan dilantik oleh MPM yang disaksikan oleh Ketua STIS Samarinda atau mewakili.
10. Kepengurusan BEM - STIS Samarinda tidak boleh merangkap jabatan fungsionaris Kepengurusan UKM, HMJ, dan KOSMA, atau kepengurusan lain yang ada di linkungan STIS Samarinda apabila hal tersebut terjadi maka harus memilih salah satunya.

BAB IV
FUNGSI DAN TUGAS POKOK

Pasal 5
FUNGSI
Fungsi BEM STIS Samarinda adalah:
1. Membina dan menyalurkan bakat dan minat mahasiswa di lingkungan STIS Samarinda.
2. Merencanakan dan menetapkan Garis-Garis Besar Program Kegiatan kemahasiswaan yang refresentatif di lingkungan STIS Samarinda dengan diketahui MPM.
3. Menginformasikan dan mengkomunikasikan serta melibatkan mahasiswa pada setiap kegiatan yang akan dilaksanakan kepada organisasi kemahasiswaan baik HMJ, UKM, dan KOSMA di lingkungan STIS Samarinda.
4. Mengkordinasikan kegiatan yang bersifat ekstra maupun intra kurikuler lembaga-lembaga kemahasiswaan yang berada di bawah koordinasi BEM - STIS Samarinda.
Pasal 6
TUGAS POKOK
Tugas pokok BEM STIS Samarinda adalah merealisasikan dan memperjuangkan serta mengkoordinasikan setiap kegiatan kemahasiswaan baik yang bersifat internal maupun eksternal lembaga serta memberkan pendapat, usulan dan saran kepada unit-unit kegiatan mahasiswa ditingkat Sekolah Tinggi dalam hal efektifitas kegiatan kemahasiswaan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 7
HAK
Badan Eksekutif Mahasiswa STIS Samarinda mempunyai hak:
1. Mengatur dan mengkoordinir kegiatan lembaga- lembaga kemahasiswaan yang ada dilingkungan STIS Samarinda.
2. Memberikan himbauan dan teguran berkaitan dengan pelaksanaan program/ kegiatan lembaga-lembaga yang berada di bawah koordinasi BEM STIS Samarinda.
3. Memberikan usulan pembekuan kepada MPM bagi lembaga yang berada di bawah koordinasi BEM STIS Samarinda yang dinilai tidak produktif, aktif dan efektif lagi.
4. Membina lembaga-lembaga yang berada di bawah koordinasi BEM STIS Samarinda.
Pasal 8
KEWAJIBAN

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIS Samarinda berkewajiban:
1. Mencapai serta merealisasikan tujuan umum organisasi BEM STIS Samarinda sebagai mana di atur dalam Anggaran Dasar Bab II pasal 4.
2. Mengakomudir, mengkoordinir dan memonitoring program kerja/ kegiatan lembaga kemahasiswaan yang berada di bawah koordinasinya.
3. Mengkordinir dan mengontrol segala kegiatan lembaga STIS Samarinda
4. Mengkomunikasikan, mengimformasikan setiap kegiatan yang akan dilaksanakan kepada organisasi kemahasiswaan ditingkat HMJ, UKM, dan KOSMA di lingkungan STIS Samarinda.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
PENGURUS BEM STIS SAMARINDA

Pasal 9
HAK PENGURUS BEM STIS SAMARINDA
1. Memiliki hak bicara, hak suara, hak memilih dan dipilih dalam setiap forum BEM STIS Samarinda.
2. Menilai dan menegur sesama pengurus apabila terdapat pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan dan AD/ART yang berlaku.
3. Memiliki hak untuk mengikuti setiap forum yang diadakan BEM STIS Samarinda.

Pasal 10
KEWAJIBAN PENGURUS BEM STIS SAMARINDA
1. Mendukung dan mengikuti secara proaktif setiap kebijakan yang diambil oleh pimpinan BEM STIS Samarinda yang sesuai peraturan AD/ART yang berlaku.
2. Melaksanakan setiap tugas dan wewenang, sesuai dengan jabatannya masing-masing.
3. Aktif dan kretif dalam setiap pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh BEM STIS Samarinda.
BAB VII
PEMBERHENTIAN PENGURUS

Pasal 11
1. Pemberhentian pengurus dapat dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari pengurus BEM STIS serta aktif.
2. Pemberhentiaan pengurus dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari pengurus BEM STIS yang aktif.
3. Pengurus yang akan diberhentikan diberi hak jawab untuk membela diri.
4. Meninggal dunia.
5. Atas permintaan sendiri dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur organisasi BEM STIS Samarinda adalah sebagaimana terlampir dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB IX
LEMBAGA-LEMBAGA KEMAHASISWAAN YANG BERADA
DI BAWAH KOORDINASI BEM STIS SAMARINDA

Pasal 13
HIMPUNAN MAHASISWA
Himpunan mahasiswa jurusan yang ada dilingkungan STIS Samarinda terdiri dari:
1. Himpunan Mahasiswa Jurusan Akhwalu Asyakhsiyah (Peradilan Agama)
2. Himpunan Mahasiswa Jurusan Mu’amalah (Ekonomi Islam)
Pasal 14
PEMBUBARAN
HMJ, UKM, dan KOSMA dapat dibubarkan jika:
1. Tidak merelisasikan 25% dari program kerja.
2. Jika tidak dapat melakukan kegiatan 75% minimal 6 bulan dari program kerja akan dibekukan sesuai BAB 5



BAB X
PERMUSYAWARATAN
Permusyawaratan dilingkungan BEM STIS Samarinda terdiri dari:
1. Rapat Tahunan (RT)
2. Rapat kerja Organisasi (RKO)
3. Rapat Internal Komisi (RIK)
4. Rapat Evaluasi kerja (REK)
5. Rapat Istimewa(RIS)
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
Segala sesuatu yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini, diatur lebih lanjut dalam sidang berdasarkan kesepakatan berasama dan menutut pertimbahan kebutuhan.

Jumat, 26 Maret 2010

Temu warga dan Serap Aspirasi bersama anggota DPD RI K.H Muslihuddin Abdurrasyid,Lc,M.Pd.i

Temu warga dan Serap Aspirasi bersama anggota DPD RI K.H Muslihuddin Abdurrasyid,Lc,M.Pd.i

Bertempat di :
Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Syari'ah dan bersama Mahasiswa/i


K.H Muslihuddin Abdurrasyid,Lc,M.Pd.i bersama dengan ...

ketua BEM Bertanya ?

Mahasiswi bertanya ?


K.H Muslihuddin Abdurrasyid,Lc,M.Pd.i
anggota DPD RI dan Juga sebagai Ketua Yayasan YAPIA(ALAZHAR)


Ketua jurusan (KANAN) bersama Wakil ketua BEM (KIRI)


Sabtu, 27 Februari 2010

Tiga utusan DELEGASI BEM S.T.I.S untuk menghadiri SEMINAR NASIONAL dan PELATIHAN JURNALISTIK di Palu


Makalah dan Foto

MAKALAH yang dI buat untuk prasyarat menghadiri

SEMINAR NASIONAL dan Pelatihan JURNALISTIK di Palu

oleh

M.Lukman
M.Husaini
Zuraida



Judul: Peran LPM Menyikapi issue-issue Jurnalis Daerah


Daftar Isi
• pendahuluan………………………………………. I
• Sekelumit Cerita Tentang Lembaga Pers Mahasiswa II
• Kebangkitan Pers Mahasiswa
• Kemanakah Harus melangkah ?
• Penutup





Pendahuluan

Puji syukur Kehadirat Allah SWT yang selalu melimpahkan Taufiq dan Hidayah-NYA kepada kita sebagai hamba yang Dho’if, selalu berbuat dosa dan terkadang melalaikan perintah-NYA. Solawat serta salam semoga selalu tercurah kepada nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat, tabi’in tabi’aat dan ummat beliau hingga akhir zaman.

Makalah sederhana ini bertemakan ” Peran LPM dalam menyikapi issue-issue jurnalis daerah”. Yang mana disini akan dibahas tentang Lembaga Pers Mahasiswa yang ikut andil dalam kemajuan informasi dan teknologi.

Besar harapan kami makalah ini bisa bermanfaat bagi semua. Segala kritik dan saran demi kemajuannya kami nantikan. Semoga Allah memberikan Rahman RahimNYA kepada kita semua.


Samarinda, 11 Februari 2010

Penulis



PERAN LPM DALAM MENYIKAPI ISSUE-ISSUE JURNALIS DAERAH

A. Sekelumit Cerita Lembaga Pers Mahasiswa Indonesia

Pers Mahasiswa (PM) adalah organisasi media yang dikelola oleh mahasiswa secara independen. Eksistensi pers mahasiswa di Indonesia telah banyak memberikan kontribusi positif. Dalam setiap peralihan rezim, pers selalu menjadi pioner perubahan bersama-sama dengan gerakan mahasiswa. Pertunangan antara pers mahasiswa dengan gerakan mahasiswa adalah kekuatan massa yang bisa menumbangkan kekuatan rezim.Mulai dari masa Orde Lama Soekarno dengan gerakan 66’. Penumbangan rezim otoritarianisme Orde Baru dan turunnya Soeharto seolah menjadi ’kemenangan abadi’ aktivis mahasiswa yang dimitoskan hingga saat ini. Saat itu, PM berperan besar dalam menyampaikan informasi yang mengakomodasi kepentingan rakyat yang terkungkung akibat Orde Baru.

Kini, setelah selang beberapa kurun waktu berjalan, cita-cita perubahan yang didambakan tak kunjung bisa dinikmati. Kebebasan pers yang diberikan tidak cukup akomodatif untuk mengkaver masalah kerakyatan. Kebebasan yang dimiliki oleh berbagai media mainstream membuat PM kebingungan menentukan langkah. Pers umum jauh lebih berani dan vulgar dalam menyampaikan pemberitaan. UU Pokok Pers memang sudah mampu memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku media.

Sayangnya, tidak sedikit media atau pelaku media yang bersembunyi di balik undang-undang ini. Tentunya ini tantangan besar bagi PM untuk tidak melakukan hal yang sama dan terus berjuang demi kepentingan bersama bukan golongan.

Secara general, permasalahan yang dihadapi PM adalah kebingungan dalam penentuan ideologi dan cita-cita. Sebab, fungsi yang sudah mereka lakukan bertahun-tahun diambil olih secara frontal oleh media umum. Dengan pemaparan sejarah PM dan permasalahan yang dihadapi setiap zamannya, meskipun tidak lengkap dan runtut dijelaskan, setidaknya kawan-kawan aktivis PM bisa menunjukkan kesadaran diri serta menentukan posisi yang akan datang dan bisa merumuskan strategi gerakan yang prospektif dan proyeksional. Agar mampu bersaing dengan media lain serta selalu sigap dalam menghadapi berbagai issue-issue yang muncul.

B. Kebangkitan Pers Mahasiswa

Kebangkitan kembali PM sejatinya sudah dilakuakan sejak lama oleh mahasiswa terutama untuk menghidupkan kembali Salemba dan Gelora Mahasiswa. Namun usaha ini selalu gagal akibat efek traumatis yang menganggap PM hanya mengganggu ketenangan kampus. Pihak rektorat bersedia menerbitkan PM dengan syarat pejabat kampus akan mengontrol isi pemberitaannya. Efek ini membawa penerbitan kampus yang dikelola bersama antara mahasiswa dengan dosen. Penerbitan ini tidak ubahnya hanya sebagai Biro Hubungan Masyarakat. Sehingga peran PM yang sesungguhnya tidak terlaksana dengan efisien, dikarenakan tidak adanya kebebasan dalam mengambil tindakan.

Kebangkitan kembali PM ditandai dengan lahirnya Majalah Balairung pada 8 Januari 1986. majalah ini berembrio dari penerbitan tingkat fakultas dan jurusan. Berdasarkan hasil Seminar Pers Mahasiswa se-UGM pada 29 Oktober 1985 yang diselenggarakan majalah Teknik Sipil Fakultas Teknik Clapeyron. Balairung lahir dengan motto Nafas intelektualitas Mahasiswa dan memiliki orientasi yang kuat. Hal ini diyakini menjadikan eksistensi Balairung dalam dunia PM Indonesia tidak diragukan lagi.


C. Kemanakah Harus Melangkah ?

Aktivis PM meyakini bahwa PM adalah Pers yang bersandar pada idealisme, pers yang kritis, sehingga punya potensi besar untuk melakukan perubahan. Di samping itu pula tentunya bisa bersaing ketat dengan media yang ada. Setiap generasi dalam setiap era, aktivis PM selalu mencatat keberhasilan seniornya yang dikristalkan menjadi sebuah mitos. Mitos yang punya kesamaan karakter dengan gerakan mahasiswa ini kemudian diwariskan kepada juniornya. Sehingga tidak jarang perjalanan PM di satu masa masih terhegemoni oleh keberhasilan generasi sebelumnya.

Karakter khas mahasiswa adalah kaya dengan gagasan fundamental. Sayang, hanya sedikit dari mereka yang memberikan gagasan bagaimana mewujudkan ide fundamentalis. Tidak hanya teoritis tapi juga praktek. Gagasan dari gerakan mahasiswa, termasuk pers mahasiswa di dalamnya, seringkali terhenti pada tataran wacana. Tanpa ada penyikapan bagaimana wacana itu direalisasikan menjadi aksi konkret.

Hal ini diyakini juga menjadi salah satu penyebab gagalnya reformasi yang dicita-citakan mahasiswa. Grand Design mahasiswa kala itu : Turunkan Soeharto dan Antek-anteknya. Tapi jarang ada yang berpikir, apa yang harus dilakukan setelah Soeharto jatuh. Mahasiswa tidak menyiapkan sebuah sistem baru untuk menggantikan kemapanan sistem mileteristik ala Orde Baru. Bagaimana cara menghapus supremasi militer atas sipil sama sekali tidak terpikirkan.

Bisa ditebak, hampir satu dekade reformasi bergulir supremasi sipil atas militer sebagaimana kondisi ideal yang diinginkan mahasiswa belum menjadi kenyataan.

Dalam era keterbukaan ini, PM mesti mengawal kebebasan dalam praktek kebertanggungjawaban. PM dilatih untuk memposisikan diri secara obyektif, menegakkan akurasi, menerapkan prinsip balance dalam pemberitaan dan tulisan serta menjauhi kabar bohong atau fitnah. Artinya, PM bisa menjadi lahan kondusif untuk menjiwai spirit pers sesungguhnya.

Untuk bisa menjadi saluran kritis dalam menghadapi jurnalis yang ada yaitu: pertama, PM harus back to campus dan menegaskan posisinya di lingkungan kampus. Dia tidak lagi menjaga jarak dengan mahasiswa sebagai basis. PM bisa mengakomodasi kepentingan mahasiswa dengan menjadi oposisiterhadap kebijakan kaum elit kampus. Sebagai resistensi terhadap kebijakan kampus yang merugikan kepentingan mahasiswa, PM bisa membangun posisi tawar baikdi kalangan mahasiswa maupun elit kampus itu sendiri. Kenaikan SPP, komersialisasi pendidikan, pemilihan rektor dan sistem pendidikan yang makin kapitalistik adalah isu strategis yang bisa diangkat. Dalam penyampaian pemberitaan PM mesti menyelipkan ideologi mahasiswa. Mahasiswa harus diprovokasi agar tidak menjadi robot atau budak dan perguruan tinggi tidak menjadi pabrik yang hanya menghasilkan manusia-manusia mekanik atau pekerja.

Kedua, setelah fungsi kontrol terhadap pemerintah diambil alih oleh pers mainstream, gaya pemberitaan PM bisa lebih bernuansa akademik. PM harus lebih idealis. Nilai-nilai inilah yang harus senantiasa dijaga oleh aktivis PM.

Bagaimana menghadirkan pemberitaan dengan gaya akademis idealis adalah satu pertanyaan yang harus dijawab PM. Namun, mesti diingat, meskipun datang dengan kemasan akademik, PM agar tidak melupakan semangat yang dibawanya yaitu spirit perlawanan. Membuktikan aksinya di rancah persaingan jurnalis. PM bisa menjadi semacam pendidikan ideologis dengan analisis kritis yang sistematis. Keakuratan dalam pemberitaan menjadi syarat mutlak untuk bisa mengembalikan posisi PM yang sesungguhnya. PM bisa menjadi semacam lembaga investigatif untuk mengumpulkan segala informasi yang ada hubungannya dengan mahasiswa. Namun, PM harus berjalan di koridor independensinya sehingga tidak terpengaruh nilai-nilai di luar idealisme jurnalistik.

Ketiga, tantangan terbesarPM sekarang adalah susahnya mencari kader yang militan dan loyalitas. Pada awal perekrutan biasanya mahasiswa yang mendaftar kuantitasnya sangat banyak, terlalu banyak malah. Tapi, seiring berjalannya waktu, satu persatu kader ini menghilang ditelan hingar bingar kehidupan kampus dan kewajiban akademik. Menjadi kewajiban aktivis PM untuk menanamkan ideologi PM. Pelatihan jurnalistik yang dilakukan tidak hanya bersifat pengenalan teknik jurnalisti. Tapi lebih penting mengajarkan esensi peran dan fungsinya, agar bisa tetap bisa menjadi salah satu referensi media yang menghadirkan informasi yang berbeda dan akurat.

Keempat, untuk melepaskan diri dari jeratan rektorat sebagai penyuplai dana, PM bisa memaksimalkan tim marketing yang dimiliki dan kerjasama dengan jajaran BEM.

Tentunya, kepercayaan pihak pengiklan harus dibayar dengan rutinitas dan kontinuitas terbit. Paling tidak hal ini akan meminimalisir ketergantungan PM terhadap rektorat. Apapun yang terjadi ” Show must go on” . Dengan perbekalan yang ada kita harus tetap berusaha memberikan yang terbaik, walaupun penuh dengan kekurangan, karena ” Dimana Ada Kemauan Disitu Ada Jalan”.

Terakhir, tidak ada alasannya PM mati. Ada beragam isu yang bisa dikelola oleh PM. Pengelola PM untuk bisa melihat persoalan dari beragam perspektif. Pm harus berani memainkan isu kampus maupun lokal. Jika isu-isu strategis dimanajemen dengan baik, niscaya posisi PM akan tetap diperhitungkan dan tidak dianggap remeh oleh siapapun. Di samping mencari bentuk ideal, tugas PM adalah berjalan mengikuti keinginan mahasiswa itu sendiri. Profesionalisme akan hadir seiring manajemen redaksi yang baik atau politi redaksi yang tegas, lugas dan pantas.


Penutup

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Rab Semesta Alam. Selesailah tugas kami dalam menyusun makalah sederhana ini. Semoga bisa dijadikan sebagai wacana mengenai pengetahuan langkah-langkah dalan menyikapi isu jurnalis daerah.

Semoga Lembaga Pers Mahasiswa dimanapun yang berada di negeri tercinta ini bisa menunjukkan eksistensinya masing-masing dan dapat mengaplikasikan visi,misi yang telah diputuskan bersama. Kebersamaan dan kemufakatan selalu menjadi acuan dalam berorganisasi dan berkarya. Selalu menunjukkan dedikasi tinggi demi tercapainya tujuan hakiki.

Hanya dengan kebersamaan segala sesuatu akan jadi mudah dihadapi dan dipecahkan. Selalu berpegang teguh pada nilai-nilai yang telah tertera dan menjalankan segala dengan ikhlas dan tanpa pamrih, Insyaallah...

Wallahu ”Alam...




[1] Diselesaikan ahad malam, 23 Shofar di PON-PES Sabilarrasyad Loa Bahu, SMD. Al-Faqiiirah...



Dokumentasi Foto Tiga Delegasi BEM S.T.I.S
Ketika menghadiri
SEMINAR NASIONAL dan Pelatihan JURNALISTIK di Palu