Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIS adalah lembaga tertinggi kemahasiswaan sebagai sentral koordinasi dan informasi serta memiliki peran sebagai penampung, Pembina, penyalur pengontrol, peng
akomodir bakat, minat, profesi dan kegiatan mahasiswa di lingkungan STIS Samarinda. Sedangkan lembaga-lembaga organisasi intra kampus yang ada dibawahnya meliputi HMJ dan UKM. Bem STIS Samarinda didirikan pada tanggal 4 nopember 1999 M atau bertepatan dengan tanggal………..H, BEM STIS Samarinda berpusat pada lingkungan kampus STIS Samarinda. Pemilihan kepemimpinan Ketua BEM STIS Samarinda dilakukan melalui sidang umum mahasiswa yang di fasilitasi oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) dan untuk masa bakti kepengurusan BEM STIS Samarinda adalah selama 1 tahun yang didalamnya diisi dengan kegiatan pembahasan AD/ART dan rekomendasi terhadap kinerja BEM.
BEM STIS Samarinda dalam melakukan aktivitasnya selain mengikuti kegiatan berskala local juga tidak terlepas dalam mengikuti dan selalu ikut andil dalam kegiatan-kegiatan yang berskala nasional. Berangkat dari aktivitas inilah maka dianggap perlu sekiranya BEM STIS Samarinda memiliki Visi dan Misi yang jelas, antara lain :
VISI : “Melakukan Pembenahan Program Kerja BEM STIS Samarinda Dari Segala Aspek ”.
MISI : Melakukan Kerjasama dengan seluruh organisasi intra kampus STIS Samarinda dan Civitas Akademika.
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM-STIS) SAMARIDA
Dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari BEM STSIS Samarinda di pandang perlu memiliki AD/ART sebagai acuan yang mengikat, adapun AD/ART BEM STIS Samarinda sebagai berikut :
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM) S.T.I.S SAMARINDA
BAB I
Pasal 1
2. BEM–STIS Samarinda didirikan di Samarinda pada tanggal .............................
3. BEM – STIS Samarinda berpusat dilingkungan STIS Samarinda.
Pasal 2
ASAS
BEM – STIS Samarinda berasaskan Pancasila dan Nilai-nilai Keislaman.
Pasal 3
USAHA
2. Membina dan menyalurkan potensi mahasiswa yang meliputi bidang keilmuan, penalaran, bakat minat serta profesi mahasiswa yang berusaha melakukan pemenuhan kesejahteraan mahasiswa di lingkungan STIS Samarinda.
PENGERTIAN DAN BENTUK
Pasal 6
PENGERTIAN
BEM – STIS Samarinda adalah lembaga tertinggi kemahasiswaan sebagai sentral koordinasi dan informasi serta memiliki peran sebagai penampung, pembina, penyalur, pengontrol, pengakomodir bakat, minat, profesi, dan kegiatan kemahasiswaan di lingkungan STIS Samarinda.
BENTUK
2. Himpunan Mahasiswa Jurusan disingkat HMJ yang berada pada tingkat jurusan.
3. Unit Kegiatan Mahasiswa disingkat UKM yang bergerk pada wilayah bakat minat, pengkajian, profesi dan kedisiplinan.
4. Komisariat Mahasiswa disingkat KOSMA yang berada pada tingkat lokal.
KEANGGOTAAN
Pasal 8
2. Anggota luar biasa adalah pengurus BEM STIS Samarinda yang telah menyelesaikan masa jabatannya hingga mencapai wisuda.
FUNGSI DAN TUGAS POKOK
FUNGSI
1. Mewakili mahasiswa ditingkat sekolah tinggi untuk mengkoordinir dan menyalurkan kegiatan serta bakat minat mahasiswa di lingkungan STIS Samarinda.
2. Mengkoordinasikan, menetapkan dan merasionalisasikan program kerja yang disampaikan / diusulkan oleh HMJ, UKM, STIS Samarinda.
3. Memberikan transformasi, informasi serta mengkomunikasikan antar UKM, HMJ yang berada dibawah koordinasinya.
TUGAS POKOK
1. Melaksanakan AD / ART
2. Memberikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pada MPM.
3. Memberikan pendapat, usul, saran kepada semua lembaga yang berada di bawah koordinasinya dalam rangka efektifitas kegiatan kemahasiwa
Pasal 11
2. Jika BEM terpaksa harus dibubarkan, maka harus melalui sidang istimewa MPM yang menghadirkan seluruh anggota MPM dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota Majelis yang hadir.
3. Apabila BEM STIS Samarinda terpaksa harus dibubarkan melalui keputusan istimewa atau referendum, maka hak milik, dan kekayaan organisasi dilimpahkan kepada MPM STIS Samarinda.
PENUTUP
2. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh sidang MPM dan berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkannya.
3. Anggaran Dasar ini dapat berubah melalui Sidang Umum MPM dengan disepakati dan disetujui 2/3 jumlah anggota majelis yang hadir.
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM) STIS SAMARINDA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
2. Lambang sebagaimana tersebut pada ayat (1) di atas digunakan pada bendera BEM, Kop Surat, stempel dan tempat-tempat lain yang tujuannya untuk menunjukkan identitas organisasi.
3. Bendera BEM - STIS Samarinda adalah sebagimana yang tercantum dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.
USAHA UMUM
Pasal 2
2. Mengakomodir, mengkoordinir, mengontrol program-program kegiatan HMJ, UKM di lingkungan STIS Samarinda.
3. Meningkatkan Ilmu pengtahuan dedikasi, loyalitas mahasiswa.
KEPENGURUSAN
Pasal 3
1. Pemilihan Ketua BEM-STIS dipilih melalui PEMILU
2. Kepengurusan BEM – STIS Samarinda dipilih melalui Sidang Umum MPM
3. Kepengurusan BEM – STIS Samarinda terdiri dari Ketua BEM, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang - Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan.
4. Masa bakti Kepengurusan Ketua BEM Minimal 1tahun.
5. Ketua BEM yang habis masa baktinya dapat dipilih kembali melalui PEMILU untuk 1 periode kedepan.
6. Ketua BEM yang menjabat selama 2 periode berturut-turut tidak dapat di pilih kembali.
7. Masa bakti Kepengurusan BEM – STIS Samarinda adalah satu (1) tahun).
8. Kepengurusan BEM – STIS Samarinda dilaporkan kepada Ketua STIS oleh MPM yang terpilih.
9. Kepengurusan BEM - STIS Samarinda dapat melaksanakan tugasnya setelah diberikan
10. Kepengurusan BEM - STIS Samarinda tidak boleh merangkap jabatan fungsionaris Kepengurusan UKM, HMJ, dan KOSMA, atau kepengurusan lain yang ada di linkungan STIS Samarinda apabila hal tersebut terjadi maka harus memilih salah satunya.
FUNGSI DAN TUGAS POKOK
Pasal 5
FUNGSI
1. Membina dan menyalurkan bakat dan minat mahasiswa di lingkungan STIS Samarinda.
2. Merencanakan dan menetapkan Garis-Garis Besar Program Kegiatan kemahasiswaan yang refresentatif di lingkungan STIS Samarinda dengan diketahui MPM.
3. Menginformasikan dan mengkomunikasikan serta melibatkan mahasiswa pada setiap kegiatan yang akan dilaksanakan kepada organisasi kemahasiswaan baik HMJ, UKM, dan KOSMA di lingkungan STIS Samarinda.
4. Mengkordinasikan kegiatan yang bersifat ekstra maupun intra kurikuler lembaga-lembaga kemahasiswaan yang berada di bawah koordinasi BEM - STIS Samarinda.
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
HAK
1. Mengatur dan mengkoordinir kegiatan lembaga- lembaga kemahasiswaan yang ada dilingkungan STIS Samarinda.
2. Memberikan himbauan dan teguran berkaitan dengan pelaksanaan program/ kegiatan lembaga-lembaga yang berada di bawah koordinasi BEM STIS Samarinda.
3. Memberikan usulan pembekuan kepada MPM bagi lembaga yang berada di bawah koordinasi BEM STIS Samarinda yang dinilai tidak produktif, aktif dan efektif lagi.
4. Membina lembaga-lembaga yang berada di bawah koordinasi BEM STIS Samarinda.
KEWAJIBAN
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIS Samarinda berkewajiban:
1. Mencapai serta merealisasikan tujuan umum organisasi BEM STIS Samarinda sebagai mana di atur dalam Anggaran Dasar Bab II pasal 4.
2. Mengakomudir, mengkoordinir dan memonitoring program kerja/ kegiatan lembaga kemahasiswaan yang berada di bawah koordinasinya.
3. Mengkordinir dan mengontrol segala kegiatan lembaga STIS Samarinda
4. Mengkomunikasikan, mengimformasikan setiap kegiatan yang akan dilaksanakan kepada organisasi kemahasiswaan ditingkat HMJ, UKM, dan KOSMA di lingkungan STIS Samarinda.
HAK DAN KEWAJIBAN
PENGURUS BEM STIS SAMARINDA
Pasal 9
HAK PENGURUS BEM STIS SAMARINDA
2. Menilai dan menegur sesama pengurus apabila terdapat pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan dan AD/ART yang berlaku.
3. Memiliki hak untuk mengikuti setiap forum yang diadakan BEM STIS Samarinda.
Pasal 10
KEWAJIBAN PENGURUS BEM STIS SAMARINDA
1. Mendukung dan mengikuti secara proaktif setiap kebijakan yang diambil oleh pimpinan BEM STIS Samarinda yang sesuai peraturan AD/ART yang berlaku.
2. Melaksanakan setiap tugas dan wewenang, sesuai dengan jabatannya masing-masing.
3. Aktif dan kretif dalam setiap pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh BEM STIS Samarinda.
PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 11
2. Pemberhentiaan pengurus dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari pengurus BEM STIS yang aktif.
3. Pengurus yang akan diberhentikan diberi hak jawab untuk membela diri.
4. Meninggal dunia.
5. Atas permintaan sendiri dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur organisasi BEM STIS Samarinda adalah sebagaimana terlampir dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
LEMBAGA-LEMBAGA KEMAHASISWAAN YANG BERADA
DI BAWAH KOORDINASI BEM STIS SAMARINDA
Pasal 13
HIMPUNAN MAHASISWA
1. Himpunan Mahasiswa Jurusan Akhwalu Asyakhsiyah (Peradilan Agama)
2. Himpunan Mahasiswa Jurusan Mu’amalah (Ekonomi Islam)
PEMBUBARAN
1. Tidak merelisasikan 25% dari program kerja.
2. Jika tidak dapat melakukan kegiatan 75% minimal 6 bulan dari program kerja akan dibekukan sesuai BAB 5
PERMUSYAWARATAN
1. Rapat Tahunan (RT)
2. Rapat kerja Organisasi (RKO)
3. Rapat Internal Komisi (RIK)
4. Rapat Evaluasi kerja (REK)
5. Rapat Istimewa(RIS)
PENUTUP
Pasal 17





